Ingin Mengirim Pahala HAJI kepada Keluarga Tersayang!!!

DISINI TEMPATNYA

BADAL HAJI

Assalamualaikum,.wr.,wb.

Badal Haji adalah Pelaksanaan Ibadah Haji seseorang yang diwakilkan atau dilakukan oleh orang lain yang sudah memenui syarat (sebagai wakil) karena suatu sebab tertentu : Meninggal Dunia, Sakit Keras, Renta (lansia).

Dikutipdari laman resmi kemenag, badal haji menurut para ulama

untuk orang meninggal hukumnya diperbolehkan dan sah pelaksanaannya. Faktor seperti terlalu lama menunggu antrian berangkat haji menjadi salah satu alasan seseorang sah untuk diwakilkan hajinya.

ELBI Travel memfasilitasi Jasa Badal haji dengan Amanah dilaksanakan oleh Muthowwif Mukimin Makkah Almukarramah yang amanah.

Badal Haji adalah solusi paling tepat mengungkapkan rasa sayang kita kepada Orangtua yang sudah meninggal, selama mereka hidup, Orangtua bekerja keras untuk mensukseskan anak2nya, sampai Orangtua tidak memliki kesempatan rejeki untuk disisihkan guna Menunaikan kewajiban Rukun Islam ke 5 yaitu HAJI.

Bayangkan betapa sedih nya Orangtua di alam kubur, karena mereka masih punya hutang Rukun Islam ke 5 - Ibadah Haji.

Sedangkan seorang muslim itu dikatakan menjadi muslim yang sempurna atau Kaffah adalah setelah menunaikan semua 5 rukun Islam selama hidupnya.

Hukum Badal Haji

Adalah sah menurut syariat.

Dalam sebuah hadis sahih, diceritakan ada seorang wanita dari Khats’am pernah meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk menjadi perwakilan orang tuanya dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun Rasulullah SAW lantas membolehkan praktik badal haji tersebut.

Terjemahan hadits itu adalah sebagai berikut:

“‘Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji berlaku atas hamba-hamba Allah. Saya menjumpai bapak saya telah tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Apakah saya mengerjakan haji atas namanya?’ Rasulullah menjawab, ‘ya,’” (Muttafaq alaih).

Hukum Badal Haji dan KetentuannyaTerdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai ketentuan orang yang dapat melaksanakan ibadah badal haji.

Para ulama Mazhab Syafi’imenyatakan bahwa seseorang boleh menjadi badal haji apabila sudah pernah melakukan haji bagi dirinya.

Pendapat ini merujuk kepada sebuah hadits sebagai berikut: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: "Laibaika dari Syubrumah.’ Beliau pun meresponnya dengan bertanya: ‘Siapa Syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi bertanya kembali: ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab: ‘Belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri, kemudian baru haji untuk Syubrumah,”

(HR Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lainnya dengan sanad shahih).

Pesan Badal Haji Sekarang Juga

Dengan klik button di bawah ini

Sudah Memesan dan Membayar?

Klik dibawah ini